06 Oktober 2008

Hubungan Sebelum Nikah

Menjalin hubungan sebelum nikah kini seakan menjadi tren. Pacaran dianggap sebagai sarana yang terbaik yang dapat ditempuh sebelum memasuki jenjang pernikahan. Namun terkadang bahkan sering hubungan yang dijalin ini bermuara pada perbuatan dosa yang sangat dimurkai Alloh, yaitu perzinaan


Bagaimana tidak, menjalin hubungan itu sendiri saja sudah termasuk dalam kategori berzina. Entah itu zina mata, hati, dan anggota tubuh lain. Padahal jelas-jelas itu masuk dalam kawasan harom yang dilarang oleh agama. Karenanya, menjalin hubungan sebelum menikah maupun menjalin hubungan hanya karena 'just have fun' atau lebih dari itu, sangat tidak diperbolehkan.

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Ibnu 'Utsaimin, "Bagaimana pandangan islam tentang menjalin hubungan sebelum menikah?"

Beliau menjawab, "Jika yang dimaksud dengan sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan setelah akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu berarti ia telah menjadi istrinya meski belum melakukan hubungan badan. Namun jika maksud dari hubungan tersebut adalah sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum lamaran, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan, atau bersepi-sepian berdua. Telah diriwayatkan dari Nabi shollallohu 'alaihi wassallam, bahwa beliau bersabda (yang artinya),

"Tidak diperbolehkan seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya. Dan tidak boleh seorang wanita menempuh perjalanan jauh (safar) melainkan bersama mahromnya."
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Kesimpulan, jika pertemuan setelah akad nikah maka hal itu tidaklah mengapa, namun jika hubungan itu dilakukan sebelum akad nikah maka hal itu tidak boleh dan harom, karena wanita itu masih belum halal baginya sampai terlaksananya akad nikah.






Fatawa Al Mar'ah, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, hal 51

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar