30 September 2008

Sholat Berpakaian Tipis

Pertanyaan:

"Kebanyakan orang sholat dengan pakaian yang tipis (tembus pandang) dan dilapisi dengan memakai celana pendek yang tidak melampaui pertengahan paha sehingga separoh pahanya kelihatan bila dilihat dari luar pakaiannya. Bagaimanakah hukum sholat mereka?"




Jawab:

Hukum sholat mereka sebagaimana orang yang sholat tanpa pakaian kecuali dengan memakai celana pendek, karena pakaian tipis yang tembus pandang tidak termasuk penutup dalam sholat. Keberadaannya sama dengan tidak ada, oleh karena itu sholat mereka tidak sah, menurut pendapat ulama yang paling rojih. Pendapat ini masyhur menurut madzhab Imam Ahmad yaitu wajib bagi laki-laki yang melakukan sholat untuk menutup auratnya yaitu apa-apa di antara pusar dan lutut. Ini berdasarkan pada firman Alloh:

يا بني ءادم خذوا زينتكم عند كل مسجد

"Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
(Qs. Al-A'rof:31)

Maka wajib bagi orang tersebut satu di antara dua perkara; memakai celana pendek yang menutupi antara pusar dan lutut atau memakai setelah pakaian pendek pakaian tebal yang tidak tembus pandang.
Adapun perbuatan diatas sebagaimana ditanyakan oleh penanya adalah perbuatan yang salah, mereka harus bertaubat kepada Alloh dari perbuatan tersebut, hendaknya mereka menjaga kesempurnaan pakaian penutup dalam sholat yang wajib di dalam sholat. Kita memohon kepada Alloh agar memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita dan kepada saudara-saudara kaum muslimin dari apa yang dicintai dan diridhoi-Nya karena sesungguhnya Dia Maha Mulia.


(Syaikh Utsaimin rohimahulloh)

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar